Kategori: PERISTIWA

  • Dokter Spesialis Dilaporkan ke Polres Sampang, Pedagang Ngaku Dianiaya hingga Diancam


    SAMPANG (KORTAS NEWS)
    Perselisihan antara seorang dokter Spesialis berinisial M dengan pedagang kaki lima bernama Munir Asala Jl. Mutiara Kelurahan banyuanyar Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang, kini berujung ke ranah pidana, Dokter yang bertugas di salah satu rumah sakit di Kabupaten Sampang itu dilaporkan ke Polres Sampang atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

    Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sampang pada 13 Juli 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/243/VII/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR.

    Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, persoalan bermula ketika dokter berinisial M meminta Munir menghentikan aktivitas berjualan di trotoar yang berada di depan rumahnya Jl. Trunojoyo Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang Jawa timur.

    Menurut Munir, alasan yang disampaikan saat itu karena asap dari aktivitas menggoreng dinilai masuk ke dalam rumah, Munir mengaku telah berjualan di lokasi tersebut selama kurang lebih lima tahun, ia membantah jika seluruh proses memasak dilakukan di tempat.

    “Saya sudah lima tahun berjualan di sana, yang saya goreng hanya bebek, sementara bumbu saya siapkan di rumah,” ujar Munir saat ditemui di kediamannya, Selasa (4/8).

    Di tengah polemik tersebut, Munir juga menyoroti tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, menurut pengakuannya, petugas hanya menertibkan lapak miliknya, sementara pedagang lain yang berada tepat di sebelahnya tetap dibiarkan berjualan.

    Munir mengaku lapaknya sempat diobrak-abrik saat penertiban berlangsung, ia menilai tindakan tersebut menunjukkan adanya perlakuan yang tidak sama terhadap para pedagang.

    “Yang diobrak-abrik hanya dagangan saya, pedagang lain di sebelah tetap dibiarkan, kalau memang penertiban, ya seharusnya semua ditertibkan, jangan hanya saya,” keluhnya.

    Tak hanya mengaku mengalami perlakuan berbeda dalam penertiban, Munir juga menyebut sempat menerima ucapan yang dianggap sebagai ancaman dari dokter berinisial M.

    “Awas ya kalau keluargamu sakit,” kata Munir, menirukan ucapan yang menurut pengakuannya disampaikan oleh terlapor.

    Perselisihan itu kemudian memuncak. Berdasarkan isi STTLP, dugaan penganiayaan terjadi saat Munir sedang membereskan peralatan dagangannya. 

    Terlapor diduga mendorong kepala korban hingga membentur tembok, kemudian mencabut bambu penyangga lapak dan melemparkannya ke arah korban, akibat kejadian tersebut, bambu disebut mengenai bagian kepala dan lengan kanan Munir hingga menyebabkan luka. 

    Merasa menjadi korban tindak kekerasan, Munir akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sampang agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan penyidik Satreskrim Polres Sampang telah memanggil dokter berinisial M, terlapor diketahui telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan dalam perkara tersebut.

    Sementara itu, sikap Satpol PP yang menurut pengakuan Munir hanya menertibkan satu lapak juga memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan Peraturan Daerah terhadap pedagang kaki lima. 

    Jika memang kawasan tersebut merupakan area yang dilarang untuk berjualan, penegakan aturan semestinya dilakukan secara menyeluruh tanpa membedakan satu pedagang dengan pedagang lainnya.

    Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari dokter berinisial M terkait substansi laporan dugaan penganiayaan tersebut. (KN)

  • Diduga Pungli, Mahasiswa Penerima KIP Geruduk Warek III Unija

    Ket foto Ilustrasi mahasiswa penerima KIP Kuliah Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep menuntut transparansi dan pengembalian dana pendidikan. Sekitar 100 mahasiswa KIP.

    SUMENEP (KORTAS NEWS)  pungutan liar (pungli) di Universitas Wiraraja, Sumenep membuat mahasiswa penerima KIP 2022/2023 gerah. Rencananya, mereka akan kembali menggeruduk Wakil Rektor III Nordody Zakki, Jumat 7 Agustus 2026. 

    Sebelumnya, mahasiswa yang sebentar lagi diwisuda itu sempat menyampaikan kekesalannya dalam audiensi kepada Dody, panggilan Nordody Zakki, Senin, 3 Agustus 2026. 

    Namun, Warek yang menangani Bidang Kemahasiswaan dan Alumni itu ditengarai belum memberikan kejelasan, terutama mengenai waktu pengembalian uang bagi sekitar 100 mahasiswa penerima KIP yang sudah kadung dibayarkan. 

    Padahal, berdasarkan Surat Edaran (SE) Rektor Universitas Wiraraja Nomor: 08/R/KMH-12/UNIJA/VII/2026 tentang Standarisasi Komponen Pembiayaan bagi Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Universitas Wiraraja sudah jelas mengenai jenis biaya pendidikan yang harus dibayar dan tidak alias gratis. 

    Pada SE yang ditandatangani Dr Sjaifurrachman, 7 Juli 2026 itu menjelaskan bahwa terdapat enam kategori biaya pendidikan yang dibebaskan kepada mahasiswa penerima KIP dari tujuh kategori. 

    Keenamnya antara lain, Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) Semester I-VIII, Praktikum Program Studi/ Fakultas, PKL Program Studi/ Fakultas, KKN, Skripsi, dan Yudisium. Sedangkan untuk biaya wisuda wajib membayar. 

    Surat Edaran yang tidak dicantumkan peruntukan angkatan mahasiswanya itu hanya berlaku untuk enam fakultas dari tujuh fakultas yang ada di Unija. Antara lain F. Pertanian, F. Hukum, FEB, FISIP, F. Teknik, dan FKIP. Sedangkan Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) tidak berlaku. 

    Apa saja yang sudah dibayarkan mahasiswa penerima KIP? Menurut salah satu mahasiswa tersebut hampir semuanya sudah dibayarkan. “Makanya kami harap bagian keuangan juga ikut terlibat dalam pembicaraan ini. Jangan hanya terkesan berpangku tangan,” ujarnya.

  • Kokoh City Terancam Krisis Air, Bantahan Kades Tebul Berseberangan dengan Fakta Lapangan

    KORTAS NEWS – BANGKALAN | Krisis air bersih di perumahan Kokoh City, Desa Tebul, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan kian memanas, meski Kepala Desa Tebul sempat merilis pernyataan yang mengklaim gangguan hanya terjadi di empat klaster dataran tinggi, fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Senin 03/08

    Investigasi terbaru menunjukkan bahwa krisis air ini telah meluas dan mencekik hampir seluruh klaster di kawasan hunian yang diproyeksikan menampung 2.400 Kepala Keluarga (KK) tersebut.

    Kondisi ini memicu gelombang protes keras dari warga yang merasa dijebak oleh janji manis fasilitas perumahan, ironisnya, saat ini tingkat hunian baru menyentuh angka sekitar 35 persen, publik pun mulai mempertanyakan kelayakan proyeksi jangka panjang perumahan ini, jjika pada kapasitas 35 persen saja sistem utilitas air sudah kolaps di hampir semua klaster, bagaimana nasib sisa 65 persen calon penghuni baru yang akan datang?

    Warga menilai pihak pengembang, PT Kokoh Exa Nusantara Tbk (KOCI), bersama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tebul selaku pengelola operasional, tidak bisa lagi berlindung di balik retorika “masalah teknis peralatan semata”. Normalisasi aliran air yang diklaim siap 24/7 oleh tim teknis dianggap hanya obat penenang sesaat yang tidak menyelesaikan akar masalah, yaitu minimnya debit sumber air.

    “Kami membayar iuran secara transparan berdasarkan meteran air, tetapi yang kami dapatkan sering kali bukan air bersih, melainkan ketidakpastian, pengembang dan BUMDes harus bertanggung jawab penuh, solusinya bukan cuma memperbaiki pompa yang rusak, tapi tambah sumur bor baru!” tegas salah satu penghuni dengan nada geram.

    Sikap abai atau lambatnya penanganan dari pihak developer dan BUMDes ini diprediksi akan membawa efek domino yang mematikan bagi masa depan Kokoh City. 

    Sentimen negatif yang telanjur menyebar luas dipastikan bakal merontokkan minat beli masyarakat, baik untuk unit subsidi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) maupun klaster komersial.

    Para pengamat properti lokal mengingatkan bahwa isu krisis air adalah momok paling menakutkan bagi calon pembeli, jika PT Kokoh Exa Nusantara Tbk tidak segera menggelontor anggaran investasi untuk pembangunan infrastruktur sumur bor dalam (deep well) baru, maka proses akad massal di masa depan terancam stagnan bahkan berujung pada gelombang pembatalan unit.

    Hingga berita ini diturunkan, komunitas warga dilaporkan tengah mengonsolidasikan kekuatan untuk melakukan audiensi tripartit secara resmi, warga menuntut komitmen tertulis dengan linimasa yang jelas dari pihak pengembang dan Pemdes/BUMDes Tebul mengenai kapan proyek penambahan sumur bor baru akan dieksekusi.

    Masyarakat menolak terus-menerus disuapi rilis klarifikasi yang terkesan memperkecil skala masalah di media, sementara keran-keran di rumah mereka tetap kering. 

    Pengembang dan BUMDes kini berada di ujung tanduk, berinvestasi pada infrastruktur air sekarang, atau membiarkan investasi miliaran rupiah Kokoh City ambruk menjadi kota mati akibat krisis kepercayaan pasar.

  • Konfirmasi Media Diabaikan, Kanit Reskrim Polsek Camplong No Respon Soal Dugaan Pembiaran Tambang Pasir Ilegal

    Foto: Aktifitas Penambang Pasir Saat Mengangkut Pasir Ke Truk

    SAMPANG (KORTAS NEWS) Aktivitas penambangan pasir pantai ilegal di kawasan pesisir Pantai Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, terpantau berjalan bebas tanpa hambatan. Sabtu (01/08)

    Ironisnya, kegiatan pengerukan yang menaikkan pasir langsung ke atas truk tersebut berlangsung secara terang-terangan di lokasi yang tidak jauh dari Markas Polsek Camplong.

    Kondisi lapangan yang terkesan dibiarkan ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat, kuat dugaan, ada pembiaran yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum setempat terhadap perusakan lingkungan pesisir tersebut.

    Menanggapi hal ini, Ahmad, salah satu tokoh masyarakat setempat, menyayangkan lemahnya pengawasan dan penindakan hukum di wilayah tersebut, ia menegaskan bahwa dampak kerusakan akibat pengerukan pasir ini sudah sangat meresahkan warga pesisir.

    “Pengerukan pasir secara terus-menerus ini membuat abrasi di Pantai Camplong semakin parah, garis pantai terus terkikis, pertahanan alami pesisir rusak, dan jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, pemukiman warga serta fasilitas umum di sekitar pantai akan terancam ambruk akibat hantaman ombak,” ujar Ahmad dengan nada kecewa.

    Media telah melayangkan upaya konfirmasi via WhatsApp kepada Kanit Reskrim Polsek Camplong, Ipda M. Yunus Supriono, terkait legalitas aktivitas pengerukan dan dugaan pembiaran tersebut, namun, hingga berita ini ditayangkan, Ipda M. Yunus Supriono memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban sama sekali atas pertanyaan media.

    Sikap tidak responsif dari penegak hukum di Polsek Camplong ini semakin memperkuat spekulasi bahwa penertiban terhadap pelaku tambang pasir ilegal di wilayah tersebut masih tebang pilih, warga berharap Polres Sampang segera turun tangan mengambil tindakan tegas di lapangan sebelum kerusakan lingkungan di Camplong menjadi jauh lebih parah.