Kategori: HUKUM

  • Aroma Pungli di Jalur Madura, Polres Bangkalan Diduga Jadikan Rokok Ilegal Ladang ‘Upeti’ Bulanan


    BANGKALAN (KORTAS NEWS)
    Slogan pemberantasan penyelundupan barang ilegal di Madura kini berada di titik nadir, alih-alih menegakkan hukum, jajaran Satreskrim Polres Bangkalan di bawah komando AKBP Wibowo diduga kuat telah mengubah jalur distribusi rokok ilegal menjadi ladang bisnis haram penghasil uang tunai secara instan dan masif setiap harinya.

    Pemberantasan rokok ilegal diduga hanya menjadi tameng formalitas, di balik itu, modus operandi yang dijalankan oknum aparat justru menyerupai aksi premanisme jalanan yang terorganisir rapi.

    Berdasarkan investigasi dan kesaksian di lapangan, perburuan kendaraan bermuatan rokok ilegal dari arah Pamekasan terindikasi kuat tidak melibatkan pihak berwenang seperti Bea Cukai, Satpol PP, ataupun Polantas.

    Oknum Satreskrim diduga bergerak sendiri secara liar, hanya bermodalkan informasi dari “Suruhan Polisi” (SP) alias cepu, atau memanfaatkan konflik saling menjatuhkan antar-pebisnis rokok ilegal.

    Aksi pencegatan di jalan raya pun dinilai sangat membahayakan, layaknya adegan film laga, oknum aparat kerap melakukan aksi kejar-kejaran, menyalip, hingga memotong jalur secara tiba-tiba tanpa mempedulikan keselamatan pengguna jalan lain.

    “Saya kira debt collector yang mau merampas mobil karena sangat arogan di jalan raya, setelah dicek plat nomornya, ternyata dari Mapolres Bangkalan yang sedang memburu kendaraan rokok ilegal,” ujar BG, salah satu saksi sekaligus korban pencegatan di wilayah hukum Bangkalan. Senin (03/08)

    Kejanggalan terbesar dari operasi senyap ini terjadi pasca-penangkapan, kendaraan yang berhasil diamankan diduga tidak diproses secara hukum formal atau dilimpahkan ke pihak Bea Cukai.

    Sumber internal mengungkapkan adanya praktik “penyelesaian di luar hukum” yang terjadi secara masif, nilai negosiasi untuk membebaskan satu kendaraan yang tertangkap bervariasi, mulai dari Rp20 juta hingga Rp50 juta, tergantung pada hasil lobi dan negosiasi.

    Tidak berhenti di situ, oknum Polres Bangkalan disinyalir menerapkan sistem “atensi bulanan” atau upeti berkala bagi para pebisnis, jika setoran rutin ini dipenuhi, kendaraan mereka dipastikan aman dari kejaran petugas di kemudian hari.

    Dugaan penyelewengan wewenang ini semakin diperkuat oleh bungkamnya transparansi hukum, saat teman teman media dan lembaga Audensi ke Bea cukai maduran Beberapa bulan yang lalu, pihak Bea Cukai Madura secara mengejutkan mengaku tidak pernah menerima pelimpahan kasus ataupun barang bukti rokok ilegal hasil tangkapan dari Polres Bangkalan.

    Fakta ini memicu pertanyaan besar, kemana perginya ribuan slop rokok ilegal yang ditangkap, dan ke mana larinya uang “mahar” puluhan juta tersebut?

    Tindakan oknum Polres Bangkalan ini jelas telah mencederai citra Korps Bhayangkara di mata publik, institusi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat dan penegak hukum, kini diduga kuat bergeser fungsi menjadi regulator pasar gelap yang memeras demi keuntungan pribadi.

    Masyarakat kini mendesak pihak Propam Polda Jatim dan Mabes Polri untuk segera turun tangan memeriksa AKBP Wibowo beserta jajaran Satreskrim Polres Bangkalan sebelum kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di Madura runtuh sepenuhnya.

  • Polsek Camplong Tutup Mata, Tambang Pasir Ilegal, Bebas Beroperasi Dekat Mapolsek


    SAMPANG (KORTAS NEWS)
    – Praktek penambangan pasir pantai ilegal di kawasan pesisir Pantai Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, tampaknya semakin terorganisir. 

    Informasi terbaru dari masyarakat menyebutkan bahwa pasir hasil pengerukan ilegal tersebut tidak langsung dijual ke konsumen, melainkan ditampung dan ditaruh di sebuah gudang khusus.

    Aktivitas ini sempat vakum beberapa waktu lalu, namun sejak tahun 2020 kembali menggeliat hingga puncaknya terpantau berjalan bebas tanpa hambatan pada Sabtu (01/08) ironisnya, pengerukan menggunakan truk tersebut berlangsung terang-terangan di lokasi yang tidak jauh dari Markas Polsek Camplong, sehingga memicu dugaan kuat adanya pembiaran sistematis oleh aparat penegak hukum setempat.

    Sikap otoritas Polsek Camplong pun dinilai penuh kejanggalan, kapolsek Camplong terkesan berlagak pilon dan menutup mata atas perusakan lingkungan di wilayah hukumnya, sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Camplong, Ipda M. Yunus Supriono, sebelumnya sempat merespon singkat saat pertama kali dihubungi media dengan menyatakan, “Trims atas informasinya kami cek dulu.”

    Namun, janji pengecekan tersebut diduga hanya isapan jempol belaka, setelah beberapa hari berlalu, awak media kembali melakukan konfirmasi untuk menagih hasil perkembangan dan tindak lanjut di lapangan, sayangnya, hingga berita lanjutan ini ditayangkan, Ipda M. Yunus Supriono memilih bungkam, tidak merespon, dan mengabaikan pertanyaan media.

    Lemahnya penegakan hukum ini memicu kekecewaan mendalam dari tokoh masyarakat setempat, Ahmad menegaskan bahwa dampak kerusakan akibat pengerukan pasir ini sudah sangat meresahkan warga pesisir.

    “Pengerukan pasir secara terus-menerus ini membuat abrasi di Pantai Camplong semakin parah, garis pantai terus terkikis, pertahanan alami pesisir rusak, dan jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, pemukiman warga serta fasilitas umum di sekitar pantai akan terancam ambruk akibat hantaman ombak,” ujar Ahmad dengan nada kecewa.

    Sikap bungkamnya Kanit Reskrim serta ketidakpedulian Kapolsek Camplong memperkuat spekulasi miring di tengah publik mengenai adanya “main mata” dengan jaringan mafia tambang pasir. 

    Warga pesisir kini mendesak Propam Polda Jatim dan Polres Sampang untuk segera turun tangan memeriksa jajaran Polsek Camplong serta menindak tegas gudang penampungan pasir ilegal tersebut.