SAMPANG (KORTAS NEWS) – Praktek penambangan pasir pantai ilegal di kawasan pesisir Pantai Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, tampaknya semakin terorganisir.
Informasi terbaru dari masyarakat menyebutkan bahwa pasir hasil pengerukan ilegal tersebut tidak langsung dijual ke konsumen, melainkan ditampung dan ditaruh di sebuah gudang khusus.
Aktivitas ini sempat vakum beberapa waktu lalu, namun sejak tahun 2020 kembali menggeliat hingga puncaknya terpantau berjalan bebas tanpa hambatan pada Sabtu (01/08) ironisnya, pengerukan menggunakan truk tersebut berlangsung terang-terangan di lokasi yang tidak jauh dari Markas Polsek Camplong, sehingga memicu dugaan kuat adanya pembiaran sistematis oleh aparat penegak hukum setempat.
Sikap otoritas Polsek Camplong pun dinilai penuh kejanggalan, kapolsek Camplong terkesan berlagak pilon dan menutup mata atas perusakan lingkungan di wilayah hukumnya, sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Camplong, Ipda M. Yunus Supriono, sebelumnya sempat merespon singkat saat pertama kali dihubungi media dengan menyatakan, “Trims atas informasinya kami cek dulu.”
Namun, janji pengecekan tersebut diduga hanya isapan jempol belaka, setelah beberapa hari berlalu, awak media kembali melakukan konfirmasi untuk menagih hasil perkembangan dan tindak lanjut di lapangan, sayangnya, hingga berita lanjutan ini ditayangkan, Ipda M. Yunus Supriono memilih bungkam, tidak merespon, dan mengabaikan pertanyaan media.
Lemahnya penegakan hukum ini memicu kekecewaan mendalam dari tokoh masyarakat setempat, Ahmad menegaskan bahwa dampak kerusakan akibat pengerukan pasir ini sudah sangat meresahkan warga pesisir.
“Pengerukan pasir secara terus-menerus ini membuat abrasi di Pantai Camplong semakin parah, garis pantai terus terkikis, pertahanan alami pesisir rusak, dan jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, pemukiman warga serta fasilitas umum di sekitar pantai akan terancam ambruk akibat hantaman ombak,” ujar Ahmad dengan nada kecewa.
Sikap bungkamnya Kanit Reskrim serta ketidakpedulian Kapolsek Camplong memperkuat spekulasi miring di tengah publik mengenai adanya “main mata” dengan jaringan mafia tambang pasir.
Warga pesisir kini mendesak Propam Polda Jatim dan Polres Sampang untuk segera turun tangan memeriksa jajaran Polsek Camplong serta menindak tegas gudang penampungan pasir ilegal tersebut.

Tinggalkan Balasan