KETERANGAN REDAKSI
Kortas News merupakan media massa yang berada di bawah naungan Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), sebuah organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki badan hukum resmi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU.0005009.AH.01.07 Tahun 2025.
Legalitas tersebut menjadi landasan hukum bagi GASI dalam menjalankan fungsi organisasi, pengabdian kepada masyarakat, advokasi sosial, kontrol publik, serta partisipasi aktif dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Sebagai media yang lahir dari semangat pengabdian dan kepedulian terhadap kepentingan publik, Kortas News berkomitmen menjalankan fungsi pers sebagai media informasi, edukasi, kontrol sosial, hiburan yang sehat, serta sarana penyaluran aspirasi masyarakat. Dalam setiap aktivitas jurnalistik, Kortas News senantiasa mengedepankan profesionalisme, independensi, akurasi, keberimbangan, serta menjunjung tinggi integritas dalam menyajikan informasi yang benar, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam aspek pengelolaan perusahaan pers, administrasi, dan operasional kelembagaan, Garuda Pers didukung oleh PT. Suara Sampang Sampornah sebagai badan hukum perusahaan. Sinergi antara GASI sebagai organisasi induk dan PT. Suara Sampang Sampornah sebagai badan hukum perusahaan menjadi fondasi dalam membangun media yang profesional, kredibel, mandiri, serta memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
Kortas News meyakini bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap produk jurnalistik yang diterbitkan diarahkan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, mendorong keterbukaan informasi publik, mengawal kebijakan pemerintah, mengawasi penyelenggaraan negara, mengkritisi setiap bentuk penyimpangan yang bertentangan dengan hukum dan kepentingan rakyat, serta memberikan ruang bagi pelaksanaan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh aktivitas jurnalistik Kortas News berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap wartawan, editor, dan jajaran redaksi Kortas News wajib menjunjung tinggi etika profesi, menjaga independensi, menolak segala bentuk intervensi maupun imbalan yang dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan, serta bertanggung jawab penuh atas setiap karya jurnalistik yang dipublikasikan.
Kortas News juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan hak jawab, hak koreksi, klarifikasi, maupun pengaduan atas setiap pemberitaan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab demi menjaga kualitas serta kredibilitas pemberitaan.
Sebagai media yang berada di bawah naungan Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) dan didukung oleh PT. Suara Sampang Sampornah, Kortas News akan terus berupaya menjadi media yang terpercaya, profesional, independen, dan berintegritas. Kortas News berkomitmen untuk senantiasa memperjuangkan kepentingan masyarakat, menegakkan nilai-nilai keadilan, mengawal supremasi hukum, serta menjadi mitra strategis dalam membangun kehidupan bangsa yang demokratis, berkeadaban, dan berlandaskan hukum.
PIMPINAN REDAKSI
Mahardika Surya Abrianto
PENANGGUNG JAWAB
Ahmad
KORDINATOR LIPUTAN
Bambang
TEAM EDITOR
Hoiry Orlando
KORDINATOR LAPANGAN
Holil, Bambang
Hoiry, Junaidi
PAMEKASAN
KABIRO : Veri Mulyono
WARTAWAN : Ishak Dahmudi
WARTAWAN: Endang Mustika Wati
WARTAWAN : Rina
