KORTAS NEWS mengurai secara tajam celah celah kebijakan kritis (policy loopholes) serta implikasi hukum di balik kemacetan struktural Pemkab Sampang,
Akar dari pembekuan agenda politik transisi desa ini berpusat pada benturan antara regulasi pusat dan ketidakmampuan fiskal daerah, direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Suwandi, menegaskan bahwa restu dari pemerintah pusat bersifat conditional terhadap kemampuan anggaran lokal.
“Dapat dilaksanakan Pilkades jika poin-poinnya sudah terpenuhi, di antaranya tersedianya anggaran, sudah disiapkan proses mekanisme penjaringan, dan bergerak bersama sinergi dengan unsur Forkopimda untuk menjaga kondusivitas wilayah,” tegas Suwandi dalam keterangan resmi kepada otoritas daerah.
Namun, eksekutif daerah merespon prasyarat tersebut dengan skema penundaan total, dalam keterangan yuridis resmi per 15 April 2025, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, Yudi Adidarta, memaparkan kalkulasi biaya yang dinilai menjadi beban berat bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yudi mengatakan.
“Total kebutuhan anggaran secara global diperkirakan mencapai Rp27,8 miliar (bisa kurang atau lebih) smentara hasil efisiensi anggaran dan alokasi dana sepenuhnya berada di bawah kewenangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ungkap Yudi
Kebijakan Pemkab Sampang yang terus berlindung di balik tameng “efisiensi anggaran” mengindikasikan adanya mismanajemen prioritas fiskal, struktur APBD Sampang yang mengalami ketergantungan kronis pada Dana Transfer ke Daerah (TKD) pusat membuat ruang fiskal (fiscal space) daerah menyempit ketika terjadi pemangkasan DAK.
Ketidakmampuan pemkab menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) memaksa mereka mengorbankan instrumen demokrasi lokal demi mengamankan pos belanja pegawai dan operasional birokrasi yang gemuk.
Dampak dari penundaan ini memicu risiko operasional (operational risk) yang masif, sezeit tahun 2021 hingga Agustus 2026, 143 desa di Sampang terpaksa dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerhati Kebijakan Publik, Agus Sugito, menilai kebijakan transisi jangka panjang ini sangat tidak efektif dan merugikan produktivitas daerah.
“Ada 143 desa di Sampang yang dipimpin Penjabat (Pj) Kades sejak tahun 2021 hingga tahun 2026 ini, akibatnya, mereka tidak memberikan dampak perubahan lebih baik dalam pemerintahan desa, kami menuntut agar Pilkades segera digelar secara definitif,” kritik Agus Sugito dalam nota analisis kebijakan publik senin (10/08)
Fenomena Pj Kades yang “jarang mengantor” terjadi akibat penugasan ganda (double jobbing) ASN yang harus membagi waktu antara dinas sektoral kabupaten dan administrasi desa, akibatnya, rantai pasok pelayanan administrasi dasar tersendat, lebih krusial lagi, proyek ketahanan pangan desa dan eksekusi Dana Desa (DD) menjadi mandek karena Pj Kades tidak memiliki legitimasi politik sekuat pejabat definitif untuk mengeksekusi anggaran strategis.
Di luar janji politik yang beredar di lapangan, terdapat ancaman hukum (legal vulnerability) yang mengintai keabsahan laporan keuangan daerah akibat stagnasi kepemimpinan ini.
• Pelanggaran Batas Waktu Normatif, Berdasarkan UU No. 6/2014 tentang Desa dan PP No. 43/2014, masa jabatan Pj Kades dibatasi maksimal 6 bulan, praktek perpanjangan SK Pj Kades yang berulang-ulang hingga 5 tahun di Sampang jelas menabrak batas wewenang waktu (ratione temporis) dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) SK tersebut sangat rapuh dan rawan dibatalkan jika digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
• Risiko Disclaimer Keuangan Desa, Karena legalitas periodisasinya cacat hukum, semua dokumen keuangan strategis yang mereka tandatangani, termasuk APBDes dan dokumen pencairan bantuan sosial secara otomatis berstatus cacat hukum.
• Temuan BPK, Realisasi miliaran rupiah Dana Desa (DD) di bawah kepemimpinan Pj Kades yang tidak sah berpotensi besar menjadi temuan merugikan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dapat bergeser menjadi delik tindak pidana korupsi (Tipikor).
Pemkab Sampang berada di persimpangan jalan yang berbahaya, menunda Pilkades hingga 2027 dengan alasan fiskal justru memicu biaya ekonomi yang lebih mahal (opportunity cost) akibat kelumpuhan birokrasi desa dan potensi tuntutan hukum administrasi negara, reformasi anggaran harus dilakukan seketika guna mengembalikan hak tata kelola otonom masyarakat desa. (KN)










