LUMAJANG (KORTASNEWS Penangkapan pria berinisial EP yang menjabat sebagai Ketua KDMP Desa Rojopolo, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, dinilai sangat memprihatinkan dan dianggap telah melukai program prioritas Pemerintah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba dan penciptaan lingkungan bersih dari peredaran barang haram.
Berdasarkan data yang dihimpun, EP telah menjabat sebagai Ketua KDMP Desa Rojopolo sejak tahun 2025 lalu. Sementara itu, fungsi Ketua Pengawas KDMP melekat pada Kepala Desa Rojopolo, Sukiyanti.
Fakta bahwa seseorang yang memegang amanah di lembaga desa justru terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, memicu pertanyaan tajam terkait pengawasan yang seharusnya berjalan ketat di bawah tanggung jawab Kepala Desa, Senin (17/8)
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menerangkan bahwa penangkapan terhadap EP merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Satreskoba Polres Lumajang dari penangkapan-penangkapan sebelumnya.
Hal ini menunjukkan dugaan adanya jaringan maupun keterlibatan yang lebih dalam, sehingga penindakan terus dilakukan hingga ke lapisan pengurus lembaga di tingkat desa.
“Mulanya Satreskoba amankan MI dan dari sini mengarah ke EP, dan saat diamankan EP bersama rekannya inisial ME,” terang Kasi Humas kemarin.
Dari tangan EP dan ME, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu beserta alat hisap. Saat ini, EP dan rekannya telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini pun menjadi sorotan tajam. Sebagai Ketua KDMP, EP seharusnya menjadi teladan dan penggerak program desa, bukan justru terjerat perbuatan yang merusak tatanan sosial dan mencederai upaya pemerintah dalam memberantas narkoba.
Masyarakat pun mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dijalankan Kepala Desa Rojopolo selaku pengawas lembaga tersebut – mengapa hal ini baru terungkap setelah ditindak pihak kepolisian?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Sukiyanti, Kepala Desa Rojopolo.
Namun dikutip dari sejumlah pemberitaan, muncul informasi bahwa Kades dikabarkan mulai menghubungi berbagai pihak yang mengupayakan agar EP dapat terlepas dari jeratan hukum.
Langkah ini pun menuai kritik di tengah masyarakat, mengingat kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan bertentangan dengan upaya pemberantasan narkoba yang menjadi prioritas nasional.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pengurus lembaga di tingkat desa untuk senantiasa menjaga amanah, bersih dari pengaruh narkoba, dan mendukung penuh program pemerintah dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkotika.
Reporter: Din






