Hukum  

Topeng Ayah Terkuak ! Pria Di Pamekasan Diduga Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil dan Melahirkan

*FOTO:* Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardiyanto (tengah) didampingi Kasi Humas IPDA Yoni Evan Pratama (kiri) saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Mapolres Pamekasan, Kamis (20/8/2026).

PAMEKASAN (KORTAS NEWS) – Unit PPA Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan seorang ayah berinisial S (45). Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, S.A.J (13) hingga korban hamil dan melahirkan.

Kasus bejat ini terbongkar pada Sabtu dini hari (15/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu korban melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya.

Namun naas, bayi tersebut lahir dalam keadaan meninggal dunia dan dimakamkan pihak keluarga di TPU wilayah Pamekasan pada Minggu (16/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku disetubuhi ayahnya sebanyak 2 kali di awal tahun 2026. Aksi itu dilakukan di dalam kamar korban sekitar pukul 22.00 WIB.

“Korban tidak berani melawan karena takut kepada pelaku,” ungkap Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardiyanto dalam rilis resmi, Kamis (20/8/2026) malam.

Merasa terpukul, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pademawu. Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/354/VIII/2026/SPKT/Polsek Pademawu.

Bergerak cepat, Tim PPA Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan. Pelaku S berhasil diamankan. Penyidik juga telah membawa korban untuk visum et repertum di RS Bhayangkara Pamekasan guna melengkapi bukti.

Saat ini berkas perkara masih dalam tahap pemberkasan. Setelah rampung akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis.

Pertama, Pasal 46 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 36 juta.

Kedua, Pasal 473 Ayat 4 dan 9 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 3 sampai 15 tahun penjara.

Polisi memastikan proses hukum dilakukan secara tertutup untuk melindungi psikologis dan masa depan korban.

 

Pewarta: Rina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *