SAMPANG ( KORTAS NEWS) Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Perdesaan di Dusun Tanglor, Desa Tambak, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, mulai menuai sorotan, proyek senilai hampir Rp200 juta tersebut diduga menyimpan sejumlah persoalan teknis di lapangan. Minggu (16/08)
Berdasarkan data pengadaan pada LPSE, paket pekerjaan tersebut tercatat dengan nama “Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan Perdesaan Dsn. Tanglor Desa Tambak Kec. Omben”, berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang.
Paket itu memiliki pagu anggaran Rp200 juta, dengan HPS Rp199.976.311,60. Sementara pemenang tender tercatat CV Putra Bagus, dengan harga penawaran Rp199.517.775,80 dan hasil negosiasi menjadi Rp199.334.625,80.
Namun, pelaksanaan proyek tersebut kini dipertanyakan setelah ditemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian di lapangan.
Temuan awal antara lain menyangkut ukuran besi yang diduga tidak sesuai spesifikasi, material yang diduga tidak memenuhi ketentuan pekerjaan, serta persoalan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Temuan tersebut tentu perlu diuji dengan dokumen kontrak, RKS maupun gambar teknis proyek, sebab, apabila ukuran besi atau material yang digunakan memang berbeda dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak, persoalannya bukan lagi sekedar soal tampilan pekerjaan, melainkan menyangkut kesesuaian pelaksanaan dengan kontrak.
Sorotan lainnya justru muncul dari keberadaan tandon SPAM lama yang disebut berada sekitar 10 meter dari lokasi pembangunan baru, hal tersebut menimbulkan pertanyaan, mengapa fasilitas lama tidak direhabilitasi jika masih memungkinkan digunakan, sementara pemerintah kembali menggelontorkan anggaran hampir Rp200 juta untuk pembangunan SPAM baru?
Apakah tandon lama mengalami kerusakan total? Apakah sudah dilakukan kajian teknis? Berapa biaya yang dibutuhkan apabila fasilitas lama direhabilitasi? Dan apakah pembangunan baru memang menjadi pilihan paling efektif dibandingkan memanfaatkan kembali aset yang sudah tersedia? Pertanyaan tersebut semakin relevan karena proyek baru ini disebut merupakan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) salah satu anggota DPRD Sampang.
Status sebagai proyek Pokir tentu bukan persoalan dengan sendirinya, namun, masyarakat berhak mengetahui apakah pembangunan tersebut benar-benar didasarkan pada kebutuhan teknis masyarakat dan hasil evaluasi terhadap fasilitas lama.
Apalagi jika fasilitas lama berada dalam radius sangat dekat dengan proyek baru, jangan sampai anggaran baru dibangun ketika aset lama belum jelas nasib dan evaluasinya, di sisi lain, pelaksana pekerjaan disebut H. Rosek, upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp terkait dugaan ketidaksesuaian besi, material, K3, serta keberadaan tandon lama belum mendapatkan respon.
Karena itu, pertanggungjawaban berikutnya berada pada PPK dan Dinas PUPR Kabupaten Sampang, PUPR perlu menjelaskan apakah pekerjaan telah diperiksa secara teknis, apakah material dan ukuran tulangan telah sesuai kontrak, serta apa dasar pembangunan SPAM baru di lokasi yang berdekatan dengan fasilitas lama, masyarakat juga patut mendapatkan penjelasan sederhana namun mendasar.
Jika SPAM lama sudah tidak berfungsi, mengapa tidak diperbaiki? Jika memang tidak layak diperbaiki, apa hasil kajian teknisnya? Dan jika proyek baru merupakan solusi, apakah seluruh spesifikasinya benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak? Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban dari pihak yang bertanggung jawab atas proyek bernilai hampir Rp200 juta tersebut. (KN/Red)






