Malang- (KORTASNEWS)Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yaitu pertalite dan solar semakin gencar dalam melakukan aksi pengurasan BBM bersubsidi di tiap SPBU yang ada di Kota Malang. Terekam kamera sebuah mobil katana berwarna putih dan Carry berwarna orange mengisi Pertalite dengan durasi lebih dari 2 menit pada Rabu 9 September 2026 pukul 07.26 WIB. Bahkan pada Minggu 6 September 2026 pukul 20.00 WIB, tepatnya 3 hari yang lalu sebuah armada Panther hitam dop dan Biru tua dengan nopol W 671 xx dan nopol yang satunya tidak jelas diduga juga mengisi solar dengan durasi waktu pengisian yang tidak sewajarnya didalam nya mengangkut tandon kapasitas 1 ton an.
Disini juga berderet motor Thunder yang diduga tengkulak, dimana mekanismenya menyedot pertalite ke wadah jerigen plastik yang mudah terbakar karena plastik merupakan bahan sintetis yang berbahaya.
Sangat disayangkan saat daerah timur Jawa Timur mengeluhkan kelangkaan BBM Bersubsidi karena kendala pengiriman yang terhambat, SPBU 54.651.08 yang beralamat di Jl. Dr. Cipto No. 99 Krajan, Bedali Lawang ini malah menyelewengkan wewenangnya selaku tangan kanan Pertamina. Dimana seharusnya BBM bersubsidi hanya untuk masyarakat sesuai peruntukannya. Namun disini malah diberikan pada kalangan tertentu demi mempertebal kantongnya. Lantas apa fungsi pengawas ?, bukankah ia bertugas mengkondisikan SPBU agar berjalan sesuai aturan dari Pertamina bukan malah seenaknya.
Berapa kerugian negara yang diakibatkan oleh aktivitas seperti ini, jika terus dibiarkan selain negara masyarakat juga tentu dirugikan. Karena jatah solar yang seharusnya untuk mereka malah dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan memperkaya diri sendiri. Pertanyaan muncul bagaimana pengawas SPBU, apakah ia tidak mengetahui atau malah menutup mata memperlancar permainan ini?.
Diduga kuat ada kerja sama dari pihak SPBU dengan penimbun BBM bersubsidi, yang memainkan BBM subsidi. Atas hal tersebut agar menjadi perhatian serius Aparat penegak hukum kepolisian BPH Migas dan Pertamina Pusat untuk memberikan efek jera terhadap SPBU nakal.
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Pengguna Jenis BBM Tertentu: Mengatur bahwa SPBU tidak boleh melayani konsumen yang menggunakan jerigen plastik, mobil dengan tangki yang dimodifikasi, atau menjual BBM ke industri rumah tangga atau alat berat tanpa izin.
Larangan ini ditetapkan untuk memastikan keamanan, mengurangi risiko kebakaran, dan mencegah penyalahgunaan serta penjualan ulang BBM bersubsidi. Maka seluruh pihak baik ditingkat desa dan seluruh APH diharapkan bergandeng tangan menyelematkan lingkungan demi berlangsungnya kehidupan dimasa yang akan datang. Dibutuhkan ketegasan untuk menertibkan kembali prosedur perizinan agar tatanan serta pola pikir masyarakat bisa dijaga dan terselamatkan.
Untuk itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1) mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Sedangkan bagi oknum pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Pasal tersebut berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU 54.651.08 ini dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
Wajib diketahui bersama larangan penimbunan solar terutama berlaku untuk solar bersubsidi, telah diatur dalam beberapa peraturan hukum yaitu :
1. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 yang menegaskan larangan penimbunan dan penggunaan BBM tertentu tanpa izin.
2. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)
3. Pasal 51: Penimbunan solar dapat dikenai pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
4. Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga solar bersubsidi dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
5. Keputusan Kepala BPH Migas No. 4 Tahun 2020: Menetapkan batas maksimal pengisian solar bersubsidi, dan penjualan melebihi batas tersebut dapat menjadi indikasi penyalahgunaan.
Jika terbukti Pertamina dapat memberhentikan penyaluran solar subsidi selama 30 hari hingga pemutusan kerja bagi SPBU tempat dimana membeli solar hingga dapat melakukan penimbunan.
Karena Solar subsidi diberikan untuk konsumen tertentu seperti kendaraan umum, usaha pertanian/perikanan skala kecil, dan layanan umum agar pasokan tepat sasaran. Jika terbukti dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah), seperti pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selama ini baik para mafia terkesan aman dari pengawasan dan jerat hukum aparat penegak hukum di Kabupaten Malang.
Masyarakat menaruh harapan besar pada APH dan BPH Migas untuk bertindak tegas dalam menangani masalah ini agar BBM bersubsidi dapat tepat sasaran.
Dengan keterangan ini APH diminta memastikan lokasi dan memeriksa apakah keterangan ini benar. Juga PT Pertamina Patra Niaga diminta melakukan verifikasi terhadap data penyaluran dan transaksi BBM karena jika diduga ada penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat menjadi persoalan pidana, apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi tersebut.
Hingga berita inih dilayangkan keduanya belum berhasil dikonfirmasi untuk bisa mendapatkan berita yang berimbang. Bersambung…..(RED)
