Breaking News

Akhir Pelarian 5 Tahun, DPO Pembunuhan Berencana di Batumarmar Diringkus Polres Pamekasan di Jember

Dini - Pewarta
2 menit baca•386 tayangan
Dok/Foto : Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto (tengah) didampingi anggota saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan DPO pembunuhan berencana Batumarmar yang buron 5 tahun, di depan Gedung Satreskrim Polres Pamekasan, Rabu 8/10/2026 ( Foto: Rina)

PAMEKASAN (KORTASNEWS)Pelarian HY (30), buronan kasus pembunuhan berencana di Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, akhirnya berakhir.

Setelah hampir lima tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), HY berhasil ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan di wilayah Kabupaten Jember.

Penangkapan dilakukan pada 1 Oktober 2026 tepat hari Rabu di Kecamatan Ambulu, Jember. HY merupakan tersangka terakhir dalam kasus pembunuhan sadis yang menggegerkan Desa Batu Bintang pada tahun 2022.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengatakan penangkapan HY menuntaskan perkara yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/117/III/2022.

“Sebelumnya sudah ada dua tersangka lain yakni HM dan SL. HM sudah divonis hukuman seumur hidup, sementara SL meninggal dunia karena sakit,” ujar Yoyok dalam konferensi pers, Kamis (08/10/2026).

Yoyok menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi pada awal Maret 2022 di Jalan Raya Desa Ponjanan Barat, Kecamatan Batumarmar. Bermula saat ketiga pelaku mencari korban MT, warga Desa Batu Bintang, namun belum berhasil menemukannya.

Saat para pelaku menunggu di depan rumah, korban melintas bersama istrinya mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hijau Nopol M 4103 CN. Ketiga pelaku kemudian melakukan pengejaran.

“HM dan SL menggunakan mobil pikap hitam Nopol D 8344 DG, sementara HY mengendarai sepeda motor. Korban ditabrak hingga terjatuh,” jelas Yoyok.

Setelah korban terjatuh, HM membacok leher korban menggunakan senjata tajam jenis celurit sepanjang 58 sentimeter. HY kemudian ikut membacok bagian lengan kanan dan perut korban hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Dari hasil penyidikan, motif pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa tidak terima lantaran salah satu calon kepala desa didiskualifikasi dalam Pemilihan Kepala Desa Batu Bintang tahun 2022.

Fakta lain terungkap, SL yang merupakan otak pelaku pembunuhan adalah ayah tiri dari HY.

“Selama dalam pelarian, HY berpindah-pindah tempat. Sempat tinggal di Jakarta, kemudian ke Bandung, hingga akhirnya terdeteksi di Jember,” pungkas Yoyok.

Saat ini tersangka HY telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

 

Pewarta : Rina

Berita Lainnya

Artikel Pilihan