Breaking News

Diduga penimbun solar Lagi lagi Viral Tanki Biru Putih Masih Setor Ke Gudang Lama,

Okik Direktur - Pewarta
3 menit baca•101 tayangan

Pasuruan – (KORTASNEWS)Setelah diamati bukan hanya Tanki Biru Putih yang datang menyambangi gudang tua ini, namun juga Tanki putih tepat pada jam 11.07 WIB terdapat armada dengan nopol W 8341 UQ datang lalu masuk ke area tersebut. Pada intinya gudang ini disambangi siang malam oleh beberapa Tanki, jika kita hitung secara kasat mata berapa kerugian negara yang diakibatkan oleh kegiatan ilegal oleh PT. NJE ini.(11/10/26

Kondisi ini mempertanyakan seriusnya pengawasan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Bagaimana mungkin armada besar beroperasi dengan rute mencurigakan masuk ke pemukiman/gudang tanpa dicurigai?

Warga sekitar yang meminta namanya tidak disebutkan menyampaikan kekhawatirannya. Takut ada kebakaran atau kecelakaan lalu siapa yang akan bertanggungjawab begitu yang mereka ungkapkan, mereka yang dapat untung masyarakat yang harus menanggung bahaya. Dan hebatnya mulai diberitakan pertama oleh awak media kegiatan ilegal ini masih terus berlangsung, seolah-olah mereka kebal akan hukum.

Tuntutan Transparansi dan Penindakan Tegas Maraknya mafia BBM ini menjadi cacat kontrol yang serius. Kami mendesak Polresta Pasuruan, Polda Jatim, hingga BPH Migas untuk segera melakukan:

1.Penyelidikan Mendalam: Melakukan pengecekan fisik muatan dan dokumen LO/DO armada NJE tersebut, khususnya terkait pergerakan pada 11 Oktober 2026.

2.Penggerebekan Gudang: Memverifikasi fungsi gudang di area Pandaan sebagai tempat transaksi ilegal dan penimbunan.

3.Internal Cleansing: Menyelidiki adanya keterlibatan oknum APH yang memberikan “payung hukum” atau membiarkan armada ini lolos dari razia di jalan utama.

Masyarakat tidak perlu curiga jika penegakan hukum dilakukan secara terbuka. Publikasi hasil penyitaan dan penangkapan adalah kunci mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Jawa Timur.

Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut sangat merugikan masyarakat luas. Solar subsidi yang seharusnya tersedia dan terjangkau bagi pelaku usaha kecil, nelayan, petani, serta masyarakat berpenghasilan rendah justru diserap pihak-pihak tertentu untuk ditimbun guna mendapatkan keuntungan sepihak. Hal ini dapat menyebabkan kelangkaan di lapak-lapak resmi dan memicu kenaikan harga di pasar gelap.

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, melarang setiap orang memperjualbelikan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Sampai berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengelola gudang maupun instansi terkait. Tim kami akan terus memantau perkembangan di lapangan dan meminta keterangan pihak berwenang terkait dugaan penimbunan ini.

Tim redaksi akan berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan dan instansi terkait guna memperoleh informasi yang berimbang. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, tindak lanjut harus dilakukan melalui mekanisme hukum sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Dugaan yang muncul di lapangan harus diuji melalui klarifikasi, pemeriksaan dokumen, dan pembuktian yang sah. Pada saat yang sama, keterbukaan informasi dari pihak oknum pemilik gudang atau yang melakukan kegiatan tersebut, menjadi penting agar pertanyaan publik mengenai legalitas BBM solar dan armada truk yang digunakan sebagai transportir dan dugaan penggunaan BBM bersubsidi memperoleh jawaban yang jelas.

Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ke posko pengaduan terdekat melalui 110 halo polisi atau melaporkan ke BPH Migas setempat.

Kesimpulan:

Kasus pelacakan armada NJE di Pandaan ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, melainkan indikasi kuat kejahatan terorganisir (organized crime) di sektor energi yang merugikan negara dan rakyat. BPH Migas dan Polda Jatim harus bergerak cepat menelusuri jejak dari Jl. Raya Pandaan-Bangil hingga ke gudang-gudang tersembunyi sebelum kelangkaan BBM ini memicu keresahan sosial yang lebih luas.

Red

Berita Lainnya

Artikel Pilihan