PAMEKASAN (KORTASNEWS) Suasana depan Kantor Bupati Pamekasan mendadak gegap gempita. Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Pamekasan mengepung kantor bupati dalam aksi besar bertajuk September Hitam.
Aksi ini bukan sekadar refleksi tahunan, melainkan ledakan kekecewaan atas rentetan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang belum tuntas dan penegakan hukum yang dinilai tumpul ke atas tajam ke bawah,Rabu 30 September 2026.
Massa membawa poster dan spanduk berisi desakan perlindungan HAM, transparansi penegakan hukum, hingga pengawasan kinerja pemerintah dan aparat.
Ketua Aliansi BEM Pamekasan, Junaidi, menegaskan September Hitam adalah pengingat bahwa sejarah kelam bangsa belum terhapus.
“Sejarah kelam belum terhapus. HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang,” tegas Junaidi dengan lantang.
Menurutnya, amanat itu sudah jelas dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Namun mahasiswa menilai kasus kekerasan dan dugaan pelanggaran HAM masih menjadi borok yang tak kunjung sembuh di negara hukum.
Ia merinci deretan tragedi kelam: Tragedi Tanjung Priok, Tragedi Semanggi II, peristiwa 1965, pembunuhan aktivis Munir Said Thalib, penembakan Randi dan Yusuf, kasus Salim Kancil, hingga kekerasan terhadap warga Rempang.
“Rekapitulasi kekerasan HAM tidak jarang terjadi di negara hukum seperti Indonesia. Padahal UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3 menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Karena itu negara harus mampu menegakkan keadilan, mengungkap kasus secara transparan, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Soroti Vonis Sunat Kasus Andrie Yunus
Puncak kekecewaan mahasiswa adalah kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus yang melibatkan empat oknum TNI.
Pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Serda Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono 2 tahun 6 bulan, Kapten Nandala Dwi Prasetya 2 tahun, dan Lettu Sami Lakka 1 tahun 6 bulan. Edi dan Budhi bahkan dipecat dari dinas militer.
Namun pada putusan banding September 2026, hukuman Edi disunat jadi 2 tahun 6 bulan dan Budhi jadi 2 tahun. Ironisnya, pidana tambahan pemecatan terhadap keduanya dibatalkan. Sementara Nandala dan Sami tetap.
Vonis sunat inilah yang membuat mahasiswa naik pitam dan menjadi sorotan utama aksi September Hitam.
Lima Tuntutan Menggema
Dalam aksi tersebut, Aliansi BEM menyampaikan lima tuntutan keras:
1. Mendesak pemerintah menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan perlindungan HAM sesuai UU Nomor 39 Tahun 1999.
2. Mendesak Kejaksaan Agung dan Kejari Pamekasan menjalankan tugas secara transparan dan tegas dalam menangani dugaan tindak pidana.
3. Mendesak Kejari Pamekasan segera beri kejelasan terkait kasus proyek jalan yang mandek, termasuk melakukan langkah hukum jika ditemukan bukti korupsi di instansi pemerintahan.
4. Mendesak Pemkab Pamekasan melakukan pembenahan kinerja pemerintahan dan memastikan pengelolaan APBD untuk kepentingan rakyat.
5. Mendesak kepolisian menjalankan tugas dan fungsi secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum.
Mahasiswa juga menyatakan keberatan keras atas perubahan hukuman dalam kasus Andrie Yunus dan meminta publik mengawal kasus tersebut.
“Demi menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia, kami tetap mengawal dan mendesak aparat penegak hukum serta pemerintah agar penegakan hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” pungkas Junaidi.
Aksi damai namun penuh semangat itu menjadi alarm keras bagi pemerintah dan aparat di Pamekasan agar serius menegakkan HAM dan keadilan.
Pewarta : Rina
