Breaking News

Miris! Jenazah Warga Larangan Badung Tertahan Karena Rp 800 Ribu, Massa Geruduk Kantor Bupati Pamekasan Desak UHC Segera Ditandangani 

Dini - Pewarta
3 menit baca•713 tayangan

PAMEKASAN (KORTASNEWS) Suasana haru bercampur amarah pecah di depan Kantor Bupati Pamekasan pada Kamis (1/10/2026). Aksi massa yang sedianya menuntut percepatan program Universal Health Coverage (UHC) berubah menjadi aksi kemanusiaan setelah terungkapnya kisah pilu dari Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan.

Mengatasnamakan Suara Rakyat Untuk Pamekasan Sehat, warga menggelar aksi damai mendesak Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman segera menandatangani kepastian UHC Prioritas. Namun di tengah orasi, sebuah kabar duka menyeruak dan membuat semua yang hadir terdiam.

Seorang pasien asal Larangan Badung yang meninggal dunia di rumah sakit, jenazahnya dikabarkan masih tertahan dan belum bisa dipulangkan ke rumah duka hanya karena terbentur biaya pemulangan sebesar Rp800 ribu. Kabar itu menjadi tamparan keras bagi wajah pelayanan kesehatan di Pamekasan.

 

Detik detik Massa Patungan Untuk Jenazah 

Kisah memilukan itu dibongkar langsung oleh orator aksi, Alfian, di atas mobil komando. Dengan suara bergetar, ia menceritakan betapa ironisnya kondisi kesehatan di Pamekasan saat ini.

“Kabar yang kami terima sangat memilukan. Ada warga kita dari Larangan Badung meninggal dunia di rumah sakit, tapi jenazahnya belum bisa pulang ke rumah duka hanya karena tidak ada biaya Rp800 ribu. Ini sangat miris. Di kabupaten dengan DBHCHT ratusan miliar, masak untuk memulangkan jenazah warganya sendiri seharga Rp800 ribu saja tidak bisa?” teriak Alfian di depan gerbang Kantor Bupati, Kamis (1/10/2026).

Mendengar itu, suasana aksi yang awalnya panas dengan yel-yel tuntutan UHC, seketika berubah menjadi haru. Tanpa dikomando, massa aksi langsung melakukan aksi patungan di tengah jalan.

Topi, kardus, hingga plastik kresek diedarkan. Recehan hingga lembaran terkumpul dari para demonstran untuk membantu keluarga duka agar jenazah dapat segera dipulangkan dan dimakamkan dengan layak.

“Kami patungan karena kami malu. Malu punya pemerintah yang katanya punya anggaran kesehatan Rp66 Miliar, tapi membiarkan jenazah warganya tertahan karena Rp800 ribu. Jangan sampai keluarga yang sedang berduka masih dibebani dengan persoalan biaya,” tegas Alfian.

 

Potret Buram Matinya UHC: 50 Ribu Warga Kehilangan Jaminan 

 

Bagi koordinator aksi lainnya, Iwan CH dari Mahardika, kasus jenazah Larangan Badung bukanlah kasus tunggal. Itu adalah puncak gunung es dari bobroknya layanan kesehatan akibat matinya UHC Prioritas di tahun 2026.

Sejak Perbup Nomor 68 Tahun 2025 dicabut, lebih dari 50 ribu peserta BPJS PBI-JK yang dibiayai APBD dinonaktifkan sepihak. Warga baru tahu kartunya mati saat sudah berada di IGD dan ditolak.

“Kasus Rp800 ribu ini adalah bukti nyata betapa pentingnya UHC. Jika UHC aktif, cukup KTP, semua ter-cover. Tidak ada lagi cerita jenazah tertahan,” tegas Iwan.

Massa menilai alasan Pemkab yang selalu berlindung di balik hutang Rp41 Miliar ke BPJS dan syarat cakupan 98 persen serta keaktifan 80 persen adalah alasan yang dicari-cari.

Faktanya, Pamekasan adalah kabupaten terkaya se-Madura. DBHCHT tahun 2025 mencapai Rp128 Miliar dan tahun 2026 masih Rp58 Miliar. Untuk tahun 2026 ini saja, Pemkab sudah mengalokasikan Rp66 Miliar untuk UHC, Rp41 Miliar untuk lunasi tunggakan dan Rp25 Miliar untuk 72 ribu peserta baru.

Regulasinya pun sudah ada melalui Perbup Nomor 106 Tahun 2022 yang diubah melalui Perbup Nomor 7 Tahun 2024.

 

Bupati Janji November, Massa Minta Tanda Tangan Hari Ini  

 

Aksi damai yang mendapat pengawalan ketat dari Polres Pamekasan pada Rabu itu digelar bersamaan dengan adanya angin segar dari Bupati.

Pada hari yang sama, Rabu (1/10/2026), Bupati KH. Kholilurrahman menyampaikan bahwa Pemkab menargetkan UHC dapat mulai dilaksanakan pada November 2026. Bulan Oktober akan digunakan untuk persiapan dan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk mendorong swasta untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS.

 

Namun bagi massa, janji November masih terlalu lama.

“Kami hargai janji Bupati target November. Tapi kami butuh bukti, bukan janji. Kami butuh Perbup baru ditandatangani hari ini. Jangan sampai sambil menunggu November, ada lagi jenazah tertahan,” teriak Alfian.

Massa berharap dapat ditemui langsung oleh Bupati. Namun aksi tersebut hanya ditemui oleh Sekda Pamekasan, Taufikurrahman yang menjelaskan proses pemenuhan tiga syarat pusat: bebas hutang, cakupan 98 persen, dan keaktifan 80 persen.

Bagi massa, kasus jenazah Rp800 ribu dari Larangan Badung harus menjadi alarm kemanusiaan agar Bupati tidak menunda lagi penandatanganan UHC Prioritas cukup KTP.

 

 

 

Pewarta : Rindi

Berita Lainnya

Artikel Pilihan