SAMPANG (KORTAS NEWS) – Bendahara Desa Majangan, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, berinisial M membantah tudingan melakukan pungutan liar (pungli) Rp120 ribu untuk menurunkan desil warga agar mendapatkan bantuan sosial (bansos).
M menegaskan, dirinya bukan pihak yang mengurus perubahan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
Ia juga membantah pernah menetapkan maupun menerima pembayaran Rp120 ribu dari warga sebagai biaya pengurusan administrasi, penurunan desil ataupun syarat memperoleh bansos.
“Saya tidak pernah mengurus KK dan KTP warga tersebut ke Capil, saya juga tidak pernah meminta Rp120 ribu, apalagi sebagai syarat menurunkan desil atau mendapatkan bansos,” kata M, Minggu (20/9/2026).
Menurut M, persoalan tersebut berawal ketika warga membutuhkan perubahan data pekerjaan dalam administrasi kependudukan.
Saat itu, kata dia, warga telah diberikan beberapa pilihan, pertama, mengurus sendiri langsung melalui Dispendukcapil tanpa dipungut biaya, namun, warga tidak memilih opsi tersebut dengan alasan memiliki anak kecil sehingga kesulitan apabila harus mengurus sendiri.
Kedua, warga ditawarkan untuk mendapatkan pendampingan perangkat desa dalam proses pengurusan, juga tanpa dipungut biaya, pilihan tersebut juga tidak diambil karena warga tidak ingin menunggu antrean.
Karena tidak memilih dua opsi tersebut, menurut M, warga kemudian memilih meminta bantuan pihak lain untuk membantu pengurusan administrasinya, karena warga tersebut tidak mau lama nunggu antrean, karena masih punya anak bayi.
M menegaskan, pihak yang kemudian membantu mengurus dokumen warga tersebut bukan dirinya, tapi orang lain.
“Sudah diberikan pilihan, mau mengurus sendiri tanpa biaya silakan, kalau perlu didampingi perangkat desa juga bisa dan juga tanpa biaya, tetapi yang bersangkutan memilih meminta bantuan orang lain, jadi bukan saya yang mengurus ke Capil,” ujarnya.
Menurut M, terdapat dua warga yang saat itu membutuhkan bantuan pengurusan administrasi, keduanya tetap mendapatkan bantuan meskipun salah seorang tidak memberikan apa pun karena keterbatasan ekonomi.
M menyebut apabila terdapat pemberian dari salah seorang warga kepada pihak yang membantu pengurusan, hal tersebut dilakukan secara sukarela dan bukan tarif yang ditetapkan sebagai syarat pelayanan.
“Yang dibantu ada dua orang, salah satunya tidak memberikan apa pun karena memang tidak punya uang, tetapi tetap dibantu, jadi tidak ada tarif dan tidak ada kewajiban membayar,” tegasnya.
M kembali menekankan bahwa dirinya tidak menerima pembayaran dari warga tersebut dan tidak bertindak sebagai pihak yang mengurus dokumen ke Dispendukcapil.
Ia juga membantah pengurusan perubahan data pekerjaan pada KK dan KTP tersebut merupakan transaksi untuk menurunkan desil warga.
Menurut M, perubahan administrasi kependudukan dan penentuan desil merupakan proses yang berbeda sehingga pengurusan KK dan KTP tidak dapat serta-merta disebut sebagai pembayaran untuk mengubah desil maupun mendapatkan bansos.
M menyayangkan tudingan pungli tersebut dipublikasikan tanpa terlebih dahulu meminta klarifikasi kepadanya.
Menurut dia, konfirmasi diperlukan untuk memastikan duduk perkara, terlebih tudingan pungli berkaitan dengan nama baik seseorang.
M menyatakan terbuka apabila media maupun pihak terkait ingin memeriksa proses pengurusan tersebut, ia kembali menegaskan bahwa dirinya hanya memberikan penjelasan mengenai pilihan pengurusan kepada warga, bukan menerima pembayaran maupun menjadi pihak yang membawa dan mengurus dokumen warga ke Dispendukcapil.
